TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
1.
Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan
kemasyarakatan .
2.
Sekretaris
Desa berkedudukan memimpin Sekretariat Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala
Desa .serta mempunyai tugas memnjalankan administrasi Pemerintahan ,Pembangunan
dan Kemasyarakatan serta memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat .
3.
Kaur
Pemerintahan mempunyai tugas di bidang administrasi penduduk (kartu tanda
penduduk ),administrasi agrarian,urusan trasmigrasi serta monografi
desa,memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang
pemerintahan .
4.
Kaur Ekbang melaksanakan kegiatan di bidang
pembangunan meliputi menyiapkan /menyusun ruang data ,menyusun data pembangunan
,menyiapkan masalah-masalah Pembangunan Desa untuk dibahas dalam forum
MUSRENBANG DESA
5.
Kaur
Kesra mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan
dengan kematian serta pendataan tentang nikah,talak dan rujuk .dan menyusun
kegiatan pemuda dan olah raga serta di bidang social .
6.
Kaur
Keuangan mengolah administrasi Keuangan Desa ,menyiapkan data guna menyusun
anggaran ,Perubahan dan Perhitungan Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa
serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur .
7.
Kaur
Umum meyelenggarakan penyusunan ,pengetikan /pengadaan dan proses surat
menyurat serta pengirimannya dan mengatur ,menata surat yang dimintakan tanda
tangan Kepala Desa / Sekretaris Desa .
8.
Pamong
Tani : membina dan mengkordinasikan gabungan kelompok tani atau kelompok tani
yag ada di Desa Cumedak dan membina dan mengkordinasikan gabunganHimpunan
Petani Pemakai Air (HIPPA)
9.
Pamong
Keamanan Menyusun dan melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban di Desa
serta mengiatkan partisipasi masyarakat di bidang keamanan
(Siskamling),Ketertiban dan fungsi pos kamling .
10.
Kasun:
Melaksanakan kegiatan pemerintahan ,Pembangunan dan Kemasyarakatan serta
keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya dan
melaksanakan peraturan desa ,peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
pada Dusun yang merupakan wilayah kerjanya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar