Administrasi Desa



TUPOKSI  KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

1.      Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan .

2.      Sekretaris Desa berkedudukan memimpin Sekretariat Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa .serta mempunyai tugas memnjalankan administrasi Pemerintahan ,Pembangunan dan Kemasyarakatan serta memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat .

3.      Kaur Pemerintahan mempunyai tugas di bidang administrasi penduduk (kartu tanda penduduk ),administrasi agrarian,urusan trasmigrasi serta monografi desa,memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang pemerintahan  .

4.      Kaur  Ekbang melaksanakan kegiatan di bidang pembangunan meliputi menyiapkan /menyusun ruang data ,menyusun data pembangunan ,menyiapkan masalah-masalah Pembangunan Desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG DESA

5.      Kaur Kesra mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian serta pendataan tentang nikah,talak dan rujuk .dan menyusun kegiatan pemuda dan olah raga serta di bidang social .


6.      Kaur Keuangan mengolah administrasi Keuangan Desa ,menyiapkan data guna menyusun anggaran ,Perubahan dan Perhitungan Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur .

7.      Kaur Umum meyelenggarakan penyusunan ,pengetikan /pengadaan dan proses surat menyurat serta pengirimannya dan mengatur ,menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa / Sekretaris Desa .


8.      Pamong Tani : membina dan mengkordinasikan gabungan kelompok tani atau kelompok tani yag ada di Desa Cumedak dan membina dan mengkordinasikan gabunganHimpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)

9.      Pamong Keamanan Menyusun dan melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban di Desa serta mengiatkan partisipasi masyarakat di bidang keamanan (Siskamling),Ketertiban dan fungsi pos kamling .

10.   Kasun: Melaksanakan kegiatan pemerintahan ,Pembangunan dan Kemasyarakatan serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya dan melaksanakan peraturan desa ,peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa pada Dusun yang merupakan wilayah kerjanya .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar